Desa Sumberurip Gandeng Dispendukcapil Blitar Gelar Program Jaran Ijo untuk Warga Rentan Adminduk
Desa Sumberurip, Kabupaten Blitar, pada Selasa, 19 November 2024, menggelar program pelayanan rekam KTP elektronik yang diberi nama *Jaran Ijo*,
by: Rudi
11/19/20242 min read


Desa Sumberurip, Kabupaten Blitar, pada Selasa, 19 November 2024, menggelar program pelayanan rekam KTP elektronik yang diberi nama Jaran Ijo, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Blitar. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses administrasi kependudukan bagi warga desa yang tergolong rentan atau kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.
Pelayanan rekam KTP elektronik pada kegiatan ini difokuskan untuk warga yang memiliki kendala dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti lansia (lanjut usia), warga dengan disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini berlokasi di Balai Desa Sumberurip, dan disambut baik oleh masyarakat setempat.
Kepala Desa Sumberurip, Bonaji, menjelaskan bahwa program Jaran Ijo merupakan langkah konkret dalam mempercepat proses perekaman KTP elektronik di kalangan warga desa yang selama ini kesulitan mengurus administrasi tersebut. "Kami menyadari bahwa tidak semua warga memiliki akses yang mudah untuk ke kantor Dispendukcapil atau memiliki kondisi fisik yang memungkinkan untuk melakukan perekaman KTP. Oleh karena itu, kami menggagas program ini dengan tujuan agar semua warga Desa Sumberurip, termasuk yang rentan, dapat memiliki identitas yang sah sesuai ketentuan," ujar Bonaji.
Pelaksanaan program ini didukung penuh oleh Dispendukcapil Blitar, yang mengirimkan petugas untuk melakukan perekaman KTP elektronik langsung di lapangan. Petugas Dispendukcapil Blitar yang terlibat dalam kegiatan ini bekerja sama dengan perangkat desa, serta tenaga medis dan relawan yang sudah terlatih untuk memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan.
Salah satu warga, Suparmi (68 tahun), seorang lansia yang tinggal di Desa Sumberurip, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan. “Saya tidak bisa ke kantor Dispendukcapil karena usia saya sudah lanjut. Alhamdulillah, sekarang saya bisa mendapatkan KTP elektronik tanpa harus pergi jauh dari rumah,” kata Suparmi dengan wajah ceria.
Selain lansia, warga dengan disabilitas juga sangat merasakan manfaat dari program ini. Seseorang penyandang disabilitas motorik yang tinggal di Desa Sumberurip, mengungkapkan bahwa proses perekaman KTP elektronik yang dilaksanakan di desa membuatnya lebih mudah. “Dengan adanya program seperti ini, saya bisa mendapatkan KTP elektronik tanpa harus terbentur kendala fisik yang saya alami. Terima kasih kepada pemerintah desa dan Dispendukcapil Blitar yang sudah peduli dengan kami,”.
Selain itu, warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) juga dapat menikmati layanan ini dengan pendampingan dari tenaga medis yang telah dilibatkan dalam program tersebut. Para tenaga medis dan relawan bertugas membantu proses administrasi dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Program Jaran Ijo ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP elektronik di wilayah pedesaan, terutama bagi warga yang selama ini belum terdata dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan. Dengan adanya program ini, diharapkan jumlah warga yang memiliki KTP elektronik di Desa Sumberurip dapat meningkat, sekaligus mengurangi kesenjangan layanan administrasi kependudukan di kalangan warga rentan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga yang merasa terbantu, serta menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah desa dan dinas terkait dalam memberikan layanan publik yang lebih merata dan inklusif. Kedepannya, program serupa diharapkan dapat diperluas ke desa-desa lain di Kabupaten Blitar untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya inisiatif seperti Jaran Ijo, diharapkan semua warga Desa Sumberurip, khususnya yang rentan, dapat menikmati hak-hak administratif mereka, dan tidak lagi terhambat oleh keterbatasan fisik maupun aksesibilitas.